Tiga Menteri Hapus Cuti Bersama Natal 2021. Wacana!?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

Pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2021. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan bersama 3 menteri.

Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif, menjelang libur akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.

Muhadjir juga menegaskan, pemerintah telah membuat kebijakan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Baca Juga  Kemendag Tekankan Pemanfaatan Teknologi Digital di ATPF CEO Meeting
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

“Kita upayakan menekan sedikit yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).

Gallery for Tiga Menteri Hapus Cuti Bersama Natal 2021. Wacana!?

Leave a Reply