
“Iya, sudah itu (diusut). Dulu sudah dua berkas. Cuma orang tahunya Rachel Vennyanya aja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (17/12).
Lalu, berkas kedua adalah Ovelina Pratiwi selaku pihak yang membantu Rachel. Dalam berkas perkara ini, turut tercantum soal uang Rp40 juta.
“Sebenarnya itu sudah di berkas ya. Itu terpisah berkasnya,” ucap Zulpan.
Kendati demikian, Zulpan tak menjelaskan secara rinci terkait sejauh mana penyidik mendalami atau mengusut dugaan pungli tersebut.
“Ya, itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut setoran Rp40 juta yang dibayarkan oleh Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina masuk kategori pungli.