Tjahjo Tegaskan Tenaga Honorer Dihapus ‘2023’

Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023 sesuai PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023 sesuai PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Senin (17/1).

Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Leave a Reply