Terungkap Fakta Terkait Rachel Venya Kabur Karantina. Dugaan Suap ‘Satgas’?

Hal tersebut diketahui terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (10/12) kemarin.

Dalam keterangannya, Ovelina mengatakan, pihak ‘Satgas’ mensyaratkan biaya sebesar Rp10 juta perorang agar bisa diloloskan dari karantina kesehatan. Namun, saat itu Rachel memberikan total uang senilai Rp40 juta.

Ovelina mengaku uang tersebut diterima sebelum Rachel tiba di Indonesia. Ia lantas mengirimkan uang sebesar Rp30 juta sesuai permintaan pihak ‘Satgas’ kepada rekening atas nama Kania.

Dirinya mengklaim tidak mengetahui secara pasti siapa sosok Kania ini. Ia hanya mengaku bahwa rekening atas nama Kania itu diperoleh dari Eko atau Jakarsih, yang merupakan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara sisa uang sebesar Rp10 juta itu kemudian dibagikan kepada mereka-mereka yang membantu di lapangan. Rinciannya yakni Ovelina Rp4 juta; Eko Rp4 juta; dan Jarkasih Rp2 Juta.

Terkait alasan tak diterapkannya pasal penyuapan dalam kasus Rachel ini, kepolisian berdalih pihak yang terungkap dalam penyidikan bukan penyelenggara negara.

“Terus kenapa dia tidak terapkan UU Tipikor? Jawabannya UU Tipikor itu dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12, subyek hukum harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. Kalau freelance gitu itu bukan subjek hukum di UU di Pasal 11 tadi,” kata Tubagus Ade Hidayat, Senin (13/12).

Soal pihak lain di balik Ovelina, ia menyebut masih dalam proses pendalaman. Dalam kasus Rachel, pihaknya saat itu fokus menyoroti pelanggaran UU Wabah Penyakit dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini,” ujarnya.

Gallery for Terungkap Fakta Terkait Rachel Venya Kabur Karantina. Dugaan Suap ‘Satgas’?