Selebgram Rachel Vennya diduga tak cuma melanggar protokol kesehatan kekarantinaan usai tiba dari luar negeri. Ia juga disebut melakukan penyuapan kepada pihak ‘Satgas’ untuk memuluskan aksinya.

Rachel divonis bersalah namun tanpa perlu menjalani hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12).
Kasus ini bermula saat Rachel tiba dari Amerika Serikat, Oktober. Alih-alih melakukan karantina kesehatan dengan biaya sendiri, Rachel bersama kekasih Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa, menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan.
Padahal, wisma tersebut merupakan tempat karantina khusus yang dibiayai pemerintah untuk pejabat, pelajar, dan pekerja dari luar negeri. Dalam pengakuannya, ia dibantu oleh anggota TNI sejak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Empat Tersangka
Rachel, Salim, dan Maulida kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, (3/11) lalu.



Sumber : Google (Rachel Vennya dan Salim Nauderer)
Dalam berkas perkara tersebut, empat tersangka ini diduga melakukan tindak pidana terkait dengan wabah penyakit menular dan atau kekarantinaan kesehatan.
Pada kasus ini, Satuan Polisi Militer Angkatan Udara juga tengah memeriksa dua anggota TNI AU yang diduga terlibat membantu Rachel kabur dari proses karantina kesehatan, yakni FS dari Koopsau I TNI AU dan IG dari Wing 1 Paskhas TNI AU.
Ketika menjalankan aksinya, Rachel mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada Ovelina Pratiwi yang juga seorang pegawai honorer di DPR.
Rachel mengatakan, uang tersebut merupakan permintaan Ovelina untuk diberikan kepada pihak ‘Satgas’ agar dapat memuluskan aksi kabur tersebut. Kendati demikian, ia mengklaim uang tersebut sudah dikembalikan seluruhnya.