Terungkap Fakta Terkait Rachel Venya Kabur Karantina. Dugaan Suap ‘Satgas’?

Usai divonis bersalah terkait kabur dari proses karantina usai tiba dari luar negeri, Selebgram Rachel Vennya terseret kasus suap kepada pihak ‘Satgas’.

Selebgram Rachel Vennya diduga tak cuma melanggar protokol kesehatan kekarantinaan usai tiba dari luar negeri. Ia juga disebut melakukan penyuapan kepada pihak ‘Satgas’ untuk memuluskan aksinya.

Sumber : Google (Rachel Vennya dan Salim Nauderer di Persidangan)

Rachel divonis bersalah namun tanpa perlu menjalani hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya masih akan melakukan proses pendalaman terkait aktor-aktor dibalik layar yang turut terlibat membantu Rachel lolos dari protokol karantina kesehatan.

Kasus ini bermula saat Rachel tiba dari Amerika Serikat, Oktober. Alih-alih melakukan karantina kesehatan dengan biaya sendiri, Rachel bersama kekasih Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa, menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan.

Padahal, wisma tersebut merupakan tempat karantina khusus yang dibiayai pemerintah untuk pejabat, pelajar, dan pekerja dari luar negeri. Dalam pengakuannya, ia dibantu oleh anggota TNI sejak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pelanggaran lain yang dilakukan Rachel yakni keluar dari tempat karantina sebelum waktunya. Ia hanya menjalani menjalani karantina di Wisma Atlet selama tiga hari dari total ketentuan karantina selama delapan hari.
Empat Tersangka

Rachel, Salim, dan Maulida kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, (3/11) lalu.


Sumber : Google (Rachel Vennya dan Salim Nauderer)
Selain itu, polisi juga menetapkan Ovelina Pratiwi selaku petugas protokol di Bandara Soekarno Hatta, yang juga pegawai honorer DPR, sebagai tersangka.

Dalam berkas perkara tersebut, empat tersangka ini diduga melakukan tindak pidana terkait dengan wabah penyakit menular dan atau kekarantinaan kesehatan.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada kasus ini, Satuan Polisi Militer Angkatan Udara juga tengah memeriksa dua anggota TNI AU yang diduga terlibat membantu Rachel kabur dari proses karantina kesehatan, yakni FS dari Koopsau I TNI AU dan IG dari Wing 1 Paskhas TNI AU.

Usai divonis bersalah terkait kabur dari proses karantina usai tiba dari luar negeri, Selebgram Rachel Vennya terseret kasus suap kepada pihak ‘Satgas’. Ilustrasi suap. Rachel Vennya disebut menyogok Rp40 juta kepada Satgas agar tak perlu karantina. (Foto: Laudy Gracivia)

Ketika menjalankan aksinya, Rachel mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada Ovelina Pratiwi yang juga seorang pegawai honorer di DPR.

Rachel mengatakan, uang tersebut merupakan permintaan Ovelina untuk diberikan kepada pihak ‘Satgas’ agar dapat memuluskan aksi kabur tersebut. Kendati demikian, ia mengklaim uang tersebut sudah dikembalikan seluruhnya.

Gallery for Terungkap Fakta Terkait Rachel Venya Kabur Karantina. Dugaan Suap ‘Satgas’?

Leave a Reply