
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti aksi aktor dan Youtuber Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven melakukan prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Aksi konten prank yang dibuat Baim Wong dan Paula itu berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, mengatakan, aksi pasangan artis Baim dan Paula itu memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat melalui perbuatan dan tayangannya prank.
Baca Juga: Kondisi Lesti Kejora Usai Dicekik-Dibanting Rizky Billar
Rainy menegaskan, KDRT merupakan tindak pidana yang membuat korbannya bisa mengalami trauma berkepanjangan dan ingatan buruk sepanjang hidup.
“Membuat prank dengan isu KDRT untuk bahan tertawaan merupakan perbuatan bertentangan dengan nilai-nilai moral dan menjadi contoh buruk bagi publik. Terlebih, Baim Wong dan Paula merupakan pesohor yang dikenal publik luas,” kata Rainy pada Senin (3/10/2022).
Padahal, kata Rainy, setiap anggota masyarakat umumnya berkewajiban untuk mencegah terjadinya KDRT dan kekerasan lainnya, termasuk bisa turut menangani kekerasan yang dialami perempuan.
Dengan demikian, aksi Baim dan Paula yang berpura-pura membuat laporan terkait kasus KDRT disebut merupakan laporan palsu yang merupakan pidana.
“Perlu partisipasi aktif warga negara untuk penghapusan KDRT,” kata Rainy.
Baca juga: Funny PRANKS and TRICKS on SCHOOL Friends | MyMissAnand
“Membuat laporan palsu, termasuk untuk tujuan prank, juga merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukuman hingga 1 tahun 4 bulan (Pasal 220 KUHP),” sambungnya.
Untuk diketahui, aksi prank itu terekam dalam video yang sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang. Kini video tersebut telah dihapus.