Jelang Mudik, Ini Syarat Menyebrang Merak-Bakauheni

Kemenhub mewajibkan booster bagi penumpang penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni untuk angkutan mudik Lebaran 2022.
Kemenhub mewajibkan booster bagi penumpang penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni untuk angkutan mudik Lebaran 2022. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).

Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon pemudik yang ingin menyeberang menuju Bakauheni. Persyaratan utamanya adalah telah menerima vaksinasi baik dosis pertama, kedua, maupun booster.

Bagi calon penumpang yang sudah menerima vaksin dosis pertama harus melampirkan surat bebas covid-19 melalui pemeriksaan PCR. Kemudian, penumpang yang sudah mendapat vaksin dosis kedua diwajibkan menyertakan surat bebas covid-19 melalui antigen maupun PCR.

Sedangkan, calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan atau booster, tidak perlu menyertakan surat bebas covid-19.

“Jadi penumpang dengan vaksin dosis pertama bisa juga melaksanakan perjalanan (mudik), tapi ada tambahan PCR atau rapid test antigen,” kata Ditjen Hubdat Kemenhub, Budi Setyadi, di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis (07/04).

Gallery for Jelang Mudik, Ini Syarat Menyebrang Merak-Bakauheni

Leave a Reply