Sementara PPKM di Jawa-Bali yang kembali diperpanjang pada 30 November 2021 lalu baru berakhir pada 13 Desember 2021 mendatang.

Dalam penerapan PPKM luar Jawa-Bali dua pekan terakhir, tidak ada daerah yang masuk kategori level 4. Seluruh daerah di 27 provinsi luar Jawa-Bali berstatus level 1-3.
Daerah level 1 pada PPKM Jawa-Bali berjumlah 77 daerah, jumlah itu meningkat dari sebelumnya yang hanya 51 daerah. Sementara daerah berstatus level 2 sebanyak 200 daerah. Sedangkan sekitar 109 kabupaten/kota masuk kategori level 3.
PPKM di luar Jawa-Bali menerapkan sistem zonasi warna. Protokol kesehatan di daerah level 1 dan 2 pada PPKM luar Jawa-Bali ditentukan oleh status zonasi merah, oranye, kuning, dan hijau.
Misalnya, zona merah di daerah level 1 dan 2 dilarang menggelar pembelajaran tatap muka. Sementara itu, daerah level 1 dan 2 zona hijau dan kuning boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Terkait kegiatan perkantoran, zona hijau di daerah level 1 dan 2 boleh buka hingga 75 persen. Perkantoran di zona kuning dan oranye hanya boleh buka 50 persen. Adapun perkantoran di zona merah hanya boleh diisi 25 persen karyawan.