Ayah Perkosa 2 Anak ‘Kembar’ Kandung Dibekuk

SP (41), seorang bapak di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mencabuli dua anak kandung dan rekan anaknya dengan ancaman senjata tajam.

Tindakan asusila terhadap anak kembar berinisial PU (19) dan PI (19), dan rekannya, TI (18) itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri.

“Aksi pelaku dilakukan di rumahnya, saat kedua korban masih duduk di bangku SMP sekitar tahun 2017,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara Iptu Putut Yuda Pratama, Jumat (17/12).

Sementara, pencabulan terhadap TI dilakukan pelaku sejak Maret 2021 ketika korban menginap di rumah tersangka sembari mengancamnya.

“Pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam yang disertai kekerasan dengan mencekik leher korban,” bebernya.

SP pun dijerat Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan sementara masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus di Aceh

Terpisah, 14 pemuda di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menyekap dan memperkosa seorang anak di bawah umur secara bergantian di sebuah kafe selama dua hari.

Peristiwa itu bermula saat korban keluar rumah meminta izin kepada orang tuanya hendak membeli bakso, pada Sabtu malam (11/12). Hingga pukul 23.30 WIB, korban tidak kunjung pulang.

Dua hari berselang, Selasa (14/12), korban dilepas para pelaku. Ia pun menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Leave a Reply