Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara terkait perkara rekrutmen CPNS fiktif. Mendengar putusan hakim, salah satu korban yang menghadiri sidang histeris dan pingsan.
Pantauan detikcom di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022), sidang semula berlangsung tenang. Namun, saat hakim membacakan vonis terhadap Olivia, korban bernama Agustin berteriak histeris.
“Allahu Akbar… saya ingin Olivia dihukum seberat-beratnya,” kata Agustin.
Tak lama kemudian, Agustin pingsan di ruang sidang. Ia langsung dibawa ke luar ruang sidang.
Setelah siuman, Agustin mengaku akan menuntut Olivia dengan tuntutan perdata. Dia merasa hukuman 3 tahun penjara itu terbilang rendah.
“Jadi intinya sekali lagi harapan kami, kami akan tuntut juga secara perdata, biar bagaimanapun uang para korban harus dibalikkan, kami korban susah, buat makan susah,” kata Agustin.